Deskripsi Mata Kuliah
Dalam mata kuliah komprehensif ini, kita akan bersama-sama mempelajari hukum Islam yang luas dan mendalam. Kita akan membahas landasan hukum yang berasal dari Al-Qur‘an dan Sunnah, sumber-sumber hukum, proses istinbath dan ijtihad, serta bagaimana semua itu diterapkan pada permasalahan ekonomi masa kini. Dengan menghubungkan kaidah-kaidah ushul dengan realitas kehidupan sehari-hari, mahasiswa akan memperoleh kemampuan untuk menghadapi persoalan ekonomi yang kompleks dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan keimanan.
CPMK
- Mahasiswa mampu menguasai dan menjelaskan konsep dasar Ushul Fiqh serta relevansinya terhadap ekonomi Islam sebagai landasan teoritik dalam memahami ekonomi, bisnis, dan keuangan Islam.
- Mahasiswa mampu mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi permasalahan ekonomi Islam serta merumuskan solusi hukum melalui penerapan metode istinbāṭ dan ijtihād secara logis, sistematis, dan berbasis metode ilmiah.