Deskripsi Mata Kuliah
Matakuliah Hukum Pidana dan Acara Pidana adalah kajian tentang hukum pidana materiil meliputi : pengertian hukum pidana, ilmu pengetahuan hukum pidana, penafsiran Undang-undang pidana, ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP, berlakunya Undang-undang pidana menurut tempat, berlakunya Undang-undang pidana menurut waktu, tindak pidana, dolus dan culpa, wederrechtlijkheid, peniadaan hukuman dan penuntutan, keadaan memaksa, noodweer, peraturan perundang-undangan dan perintah jabatan, percobaan, pelaku dan keturutsertaan, samenloop. Termasuk pula kajian hukum pidana formil, yaitu serangkaian aturan yang memuat proses mulai dari penyelidikan hingga pemidanaan. Keterkaitan dengan Prodi, maka membekali mahasiswa agar mampu mengajarkan mengenai hukum pidana materiil dan formil dalam kerangka analisa pada pembelajaran PPKn.
CPMK