Deskripsi Mata Kuliah
Perkuliahan Antikorupsi berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai antikorupsi. Kuliah ini memberikan bekal kepada mahasiswa untuk mengerti tentang korupsi, tindakan anti korupsi, penyebab korupsi, akibat korupsi, hukum, bentuk-bentuk korupsi baik yang terjadi di Indonesia maupun negara-negara lain, pencegahan korupsi, dan melakukan investigasi atas korupsi yang terjadi di masyarakat (sebagai studi kasus).
CPMK
- Menerapkan konsep-konsep anti korupsi dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan dan sosial (C3)
- Menganalisis berbagai kasus korupsi menggunakan teori dan pendekatan interdisipliner untuk memahami akar masalah dan dampaknya terhadap masyarakat (C4)
- Menciptakan strategi dan program inovatif untuk pencegahan korupsi di sektor pendidikan dan sosial (C6)
- Menganalisis peran nilai-nilai kebangsaan dan etika akademik dalam mencegah korupsi di lingkungan akademis dan profesional (C4)
- Mengevaluasi kasus-kasus korupsi dari perspektif hukum dan etika, serta menilai keadilan dari putusan yang diberikan (C5)
- Menciptakan materi edukatif dan kampanye anti korupsi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat (C6)