Matakuliah ini merupakan pengenalan tentang asas-asas Hukum Pidana dan hukum Pidana positif Indonesia, sehingga mahasiswa dapat menganalisis kasus-kasus pidana dan fenomena hukum pidana yang ada
CPMK
mampu menjelaskan dan menganalisis kasus-kasu pidana yang terjadi
mampu menganalisis kasus dengan aturan hukum yang terbaru (KUHP baru)
mampu memberikan solusi atas perkara pidana yang terjadi
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Mengenal ruang lingkup Hukum Pidana melalui contoh-contoh
Date 5 Februari 2025
Pertemuan 2
Sistem berlakunya KUHP
Date 12 Februari 2025
Pertemuan 3
Sistem berlakunya KUHP
Date 19 Februari 2025
Pertemuan 4
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 26 Februari 2025
Pertemuan 5
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 5 Maret 2025
Pertemuan 6
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 12 Maret 2025
Pertemuan 7
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 19 Maret 2025
Pertemuan 8
Dapat menyelesaiakan soal-soal UTS
Date 26 Maret 2025
Pertemuan 9
Sanksi-sanksi yang diatur dalam KUHP dan syarat-sayarat berlakunya
Date 2 April 2025
Pertemuan 10
MengidentifikasiTindak Pidana mulai dari Pemufakatan Jahat, Persiapan, Pernyertaan, Pengulangan, dll.
Date 9 April 2025
Pertemuan 11
MengidentifikasiTindak Pidana mulai dari Pemufakatan Jahat, Persiapan, Pernyertaan, Pengulangan, dll.
Mata kuliah ini mengkaji kedudukan hukum dagang, perusahaan dan pembantunya, merger-konsolidasi-akuisisi-separasi, kepailitan, hak kekayaan intelektual, kontrak bisnis, hukum jaminan, asuransi, hukum ketenagakerjaan, hukum perlindungan konsumen,
Mata kuliah ini merupakan pemahaman hukum dalam perspektif filsafat. Baik dalam aspek ontologis, epistemology dan aksiologis. Juga akan didiskusikan tentang aliran-aliran besar filsafat hukum, seperti
Mata kuliah ini merupakan pemahaman hukum dalam perspektif filsafat. Baik dalam aspek ontologis, epistemology dan aksiologis. Juga akan didiskusikan tentang aliran-aliran besar filsafat hukum, seperti