Matakuliah Hukum Perdata pada jenjang S1 program studi Ilmu Hukum memberikan pemahaman mendalam mengenai hukum yang mengatur hubungan perdata antara individu, badan hukum, dan pihak
Mata kuliah ini membahas kedudukan korban kejahatan dalam suatu peristiwa kejahatan dan kedudukannya didalam hukum, reaksi masyarakat terhadap korban kejahatan serta perlindungan dan hak-hak korban
perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak