Matakuliah ini merupakan pengenalan tentang asas-asas Hukum Pidana dan hukum Pidana positif Indonesia, sehingga mahasiswa dapat menganalisis kasus-kasus pidana dan fenomena hukum pidana yang ada
CPMK
mampu menjelaskan dan menganalisis kasus-kasu pidana yang terjadi
mampu menganalisis kasus dengan aturan hukum yang terbaru (KUHP baru)
mampu memberikan solusi atas perkara pidana yang terjadi
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Mengenal ruang lingkup Hukum Pidana melalui contoh-contoh
Date 4 Februari 2026
Pertemuan 2
Sistem berlakunya KUHP
Date 11 Februari 2026
Pertemuan 3
Sistem berlakunya KUHP
Date 18 Februari 2026
Pertemuan 4
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 25 Februari 2026
Pertemuan 5
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 4 Maret 2026
Pertemuan 6
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 11 Maret 2026
Pertemuan 7
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 18 Maret 2026
Pertemuan 8
Dapat menyelesaiakan soal-soal UTS
Date 25 Maret 2026
Pertemuan 9
Sanksi-sanksi yang diatur dalam KUHP dan syarat-sayarat berlakunya
Date 1 April 2026
Pertemuan 10
MengidentifikasiTindak Pidana mulai dari Pemufakatan Jahat, Persiapan, Pernyertaan, Pengulangan, dll.
Date 8 April 2026
Pertemuan 11
MengidentifikasiTindak Pidana mulai dari Pemufakatan Jahat, Persiapan, Pernyertaan, Pengulangan, dll.
Mata kuliah ini mengkaji kedudukan hukum dagang, perusahaan dan pembantunya, merger-konsolidasi-akuisisi-separasi, kepailitan, hak kekayaan intelektual, kontrak bisnis, hukum jaminan, asuransi, hukum ketenagakerjaan, hukum perlindungan konsumen,
Mata kuliah ini memiliki kedudukan sebagai Mata Kuliah yang mendasari seluruh mata kuliah dalam bagian Hukum Pemerintahan. Berfungsi sebagai rujukan substansi mata kuliah Hukum pemerintahan
Mata kuliah hukum pajak memberi pemahaman pada mahasiswa berkaitan dengan sejarah pajak, pajak dan hukum pajak, teori pemungutan pajak, pembedaan pajak, subjek pajak dan objek