Mata kuliah ini menjelaskan mengenai pengertian Hukum keolahragaan yang meliputi aspek hukum kontrak, Hubungan kerja dalam olahraga, Keagenan dalam olahraga, Manajemen resiko dalam keolahragaan, Diskriminasi,
Matakuliah ini merupakan pengenalan tentang asas-asas Hukum Pidana dan hukum Pidana positif Indonesia, sehingga mahasiswa dapat menganalisis kasus-kasus pidana dan fenomena hukum pidana yang ada
Mata kuliah ini mempelajari pengertian dasar hukum perusahaan, persekutuan perdata ( maatschap ), persekutuan firma (fa), persekutuan komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), koperasi, yayasan, legalitas