mata kuliah ini memberikan pengalaman belajara bagi mahasiswa dalam memahami hak kekayaan inntelektual. Sehingga nantinya mahasiswa dapat memahami sistem perlindungan HKI baik HKI non industri dan industri.
CPMK
Mahasiswa memahami konsep Hak Cipta mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta; Perlindungan Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Paten dan Merek;
memahami karakteristik pelindungan hak non indsutri dan industri
Memahami hakikat pelindungan hki
mengidentifikasi dan memahami perselisihan dan penyelesaian sengketa pada HKI
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Pengetahuan dasar HKI Mengetahui konvensi-konvensi internasional terkait dengan HKI
Date 6 Februari 2025
Pertemuan 2
Pengetahuan dasar HKI Mengetahui konvensi-konvensi internasional terkait dengan HKI
Date 13 Februari 2025
Pertemuan 3
Pengetahuan dasar HKI Mengetahui konvensi-konvensi internasional terkait dengan HKI
Date 20 Februari 2025
Pertemuan 4
Perlindungan HKI pada Hak Cipta
Date 27 Februari 2025
Pertemuan 5
Perlindungan HKI pada Hak Cipta
Date 6 Maret 2025
Pertemuan 6
Perlindungan HKI pada Hak Cipta
Date 13 Maret 2025
Pertemuan 7
Perlindungan HKI pada Hak Cipta
Date 20 Maret 2025
Pertemuan 8
UTS
Date 27 Maret 2025
Pertemuan 9
Dan menjelaskan ruang lingkup Kekayaan Intelektual Komunal: Indikasi Asal
Date 3 April 2025
Pertemuan 10
Dan menjelaskan ruang lingkup Kekayaan Intelektual Komunal: Sumber Daya Genetik
Date 10 April 2025
Pertemuan 11
Dan menjelaskan ruang lingkup Kekayaan Intelektual Komunal: Ekspresi Budaya Tradisional
Date 17 April 2025
Pertemuan 12
Dan menjelaskan ruang lingkup Kekayaan Intelektual Komunal: Pengetahuan Tradisional
Mata kuliah ini mengkaji kedudukan hukum dagang, perusahaan dan pembantunya, merger-konsolidasi-akuisisi-separasi, kepailitan, hak kekayaan intelektual, kontrak bisnis, hukum jaminan, asuransi, hukum ketenagakerjaan, hukum perlindungan konsumen,
Hukum Ketenagakerjaan merupakan matakuliah yang membahas masalah ketenagakerjaan dari aspek hukum, asas, teori, praktik dan politik hukumnya serta penyelesaian kasus-kasus yang menyangkut tentang hubungan industrial,
Mata kuliah ini mempelajari pengertian dasar hukum perusahaan, persekutuan perdata ( maatschap ), persekutuan firma (fa), persekutuan komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), koperasi, yayasan, legalitas