Hukum Siber merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia siber atau maya.
CPMK
Dengan mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan pengertian hukum siber, sejarah hukum siber, serta prinsip ketentuan internasional serta mahasiswa mampu menjelaskan Ruang Lingkup Cyber Law
Pengertian Yurisdiksi dan Penerapan Prinsip-Prinsip Yurisdiksi Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kegiatan Manusia di cyberspace
Bentuk-Bentuk Kejahatan di cyberspace serta mekanisme penyelesaiannya
Hukum Perdata Internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah Keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas negara. Secara sederhana dapat diartikan HPI
Mata kuliah ini mengkaji kedudukan hukum dagang, perusahaan dan pembantunya, merger-konsolidasi-akuisisi-separasi, kepailitan, hak kekayaan intelektual, kontrak bisnis, hukum jaminan, asuransi, hukum ketenagakerjaan, hukum perlindungan konsumen,
Mata kuliah ini merupakan pemahaman hukum dalam perspektif filsafat. Baik dalam aspek ontologis, epistemology dan aksiologis. Juga akan didiskusikan tentang aliran-aliran besar filsafat hukum, seperti