Mata kuliah ini mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengan pidana danpemidanaan. Pembahasannya difokuskan pada upaya-upaya pemecahan pada pembinaan pelanggar hukum pada umumnya dan narapidana pada khususnya yang dilihat dari pelaksanaan sistem kepenjaraan dan sistem pemasyarakatan.
CPMK
Memiliki kemampuan untuk mendeskripsikan konsep dan teori tentang penologi dan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan penologi
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Kontrak belajar dan penilaian, penjelasan Silabi dan SAP dalam mata kuliah ini
Date 26 Agustus 2025
Pertemuan 2
Istilah dan pengertian penologi, kedudukan penologi dalam IPHP dan sejarah perkembangan penologi
Date 2 September 2025
Pertemuan 3
Istilah dan pengertian penologi, kedudukan penologi dalam IPHP dan sejarah perkembangan penologi
Date 9 September 2025
Pertemuan 4
Istilah dan pengertian penologi, kedudukan penologi dalam IPHP dan sejarah perkembangan penologi
Mata kuliah ini membahas secara ringkas mengenai ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu lainnya, dan lebih lanjut mengenai pengertian-pengertian dasar, azas-azas, norma-norma,
Mata kuliah ini mengkaji kedudukan hukum dagang, perusahaan dan pembantunya, merger-konsolidasi-akuisisi-separasi, kepailitan, hak kekayaan intelektual, kontrak bisnis, hukum jaminan, asuransi, hukum ketenagakerjaan, hukum perlindungan konsumen,
Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa yang membahas tentang hukum di Indonesia, eksistensi hukum Indonesia, sejarah hukum Indonesia, sistem hukum