Mata kuliah ini mengkaji bagaimana berpikir yang sehat sesuai dengan kaidah-kaidah logika dan pengambilan kesimpulan secara langsung, serta berbagai kesalahan dalam berpikir.
CPMK
Mahasiswa mampu memahami logika dan penalaran, manfaat dan hubungannya dengan ilmu
Mahasiswa mampu memahami cara berpikir yang sehat sesuai dengan kaidah-kaidah logika
Mahasiswa mampu memahami langkah-langkah pemecahan masalah hukum
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan kesesatan dalam berfikir
Mahasiswa mampu menyusun dan mengajukan argumentasi hukum berdasarkan kaidah penalaran dan logika hukum
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Pengertian, manfaat, dan fungsi logika
Date 26 Agustus 2025
Pertemuan 2
Pengertian, manfaat, dan fungsi logika
Date 2 September 2025
Pertemuan 3
Membedakan jenis dan fungsi kata, term
Date 9 September 2025
Pertemuan 4
Membuat proposisi kateoris maupun kondisional
Date 16 September 2025
Pertemuan 5
Membuat proposisi kateoris maupun kondisional
Date 23 September 2025
Pertemuan 6
Bernalar secara sehat (logis)
Date 30 September 2025
Pertemuan 7
Bernalar secara sehat (logis)
Date 7 Oktober 2025
Pertemuan 8
UTS
Date 14 Oktober 2025
Pertemuan 9
Dan menjelaskan definisi, bentuk-bentuk/macam-macam kesesatan berfikir
Date 21 Oktober 2025
Pertemuan 10
Dan menjelaskan definisi, bentuk-bentuk/macam-macam kesesatan berfikir
Date 28 Oktober 2025
Pertemuan 11
, mengidentifikasi dan membedakan jenis/macam norma hukum
Date 4 November 2025
Pertemuan 12
, mengidentifikasi dan membedakan jenis/macam norma hukum
Date 11 November 2025
Pertemuan 13
Danmengidentifikasi definisi, bentuk-bentuk interpretasi hukum
Matakuliah Hukum Perdata pada jenjang S1 program studi Ilmu Hukum memberikan pemahaman mendalam mengenai hukum yang mengatur hubungan perdata antara individu, badan hukum, dan pihak
Mata kuliah ini mengkaji kedudukan hukum dagang, perusahaan dan pembantunya, merger-konsolidasi-akuisisi-separasi, kepailitan, hak kekayaan intelektual, kontrak bisnis, hukum jaminan, asuransi, hukum ketenagakerjaan, hukum perlindungan konsumen,
Mata kuliah Hukum Perjanjian, membahas tentang seluk-beluk perjanjian pada umumnya, meliputi konsep-konsep, asas-asas dan teori-teori dalam perjanjian yang disertai pembahasan kasus-kasus tentang perjanjian yang terjadi