CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-8 Menerapkan pemikiran logis, kritis, dan inovatif dan solutif melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dalam bidang keilmuannya
CPL-12 Mampu menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi peraturan-peraturan di bidang hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori;
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar pajak dan bagaimana prinsip-prinsip perpajakan diterapkan dalam industri olahraga.
CPMK-2 Mahasiswa mampu menganalisis penerapan pajak penghasilan pada atlet.
CPMK-3 Mahasiswa mampu menjelaskan struktur pajak yang berlaku untuk klub dan organisasi olahraga.
CPMK-4 Mahasiswa mampu menjelaskan bagaimana pajak diterapkan pada pendapatan yang diperoleh dari sponsor dan kegiatan komersial dalam olahraga.
CPMK-5 Mahasiswa mampu menjelaskan peraturan pajak properti yang berlaku untuk stadion dan fasilitas olahraga.
CPMK-6 Mahasiswa mampu menganalisis peraturan perpajakan internasional yang berlaku untuk atlet yang bermain di berbagai negara.
CPMK-7 Mahasiswa mampu menjelaskan bagaimana pajak diterapkan pada pendapatan yang diperoleh dari hak citra dan pemasaran atlet.