mata kuliah ini membahas dan memberikan dasar mengenai kewenangan pemerintah dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan diikuti dengan resposibility dan liability
CPL Program Studi pada MK
CPL-5 Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori dan filsafat hukum
CPL-6 Mampu menelaah dan menafsirkan teori dalam perancangan peraturan, perancangan keputusan, perancangan kontrak, dan hukum formil/hukum acara dalam rangka menegakkan hukum
CPL-7 Menguasai metode penelitian hukum, penalaran dan mampu melakukan penulisan hukum secara benar;
CPL-8 Menerapkan pemikiran logis, kritis, dan inovatif dan solutif melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dalam bidang keilmuannya
CPL-11 Mampu bertanggungjawab atas putusan dan hasil kerja dalam menyelesaikan masalah hukum dan mengevaluasinya
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar, mengindentifikasi jenis-jenis tindakan melawan hukum serta dasar hukum tanggung gugat negara dan pemerintah dalam sistem hukum Indonesia.