CPL-5 Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori-teori hukum
CPL-6 Mengembangkan kemampuan mengkonstantir, mengkualifisir, mengkonstituir dan mengeksekutoir berlandaskan teori- teori hukum
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar, mengindentifikasi jenis-jenis tindakan melawan hukum serta dasar hukum tanggung gugat negara dan pemerintah dalam sistem hukum Indonesia.