Mata kuliah Law And Artificial Intelligence mempelajari tentang pemanfaatan artificial intelligence di bidang hukum baik secara teoretik maupun praktik beserta akibat hukumnya.
CPL Program Studi pada MK
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPMK
CPMK-1 mahasiswa mampu menganalisis materi law and artificial intelligence dan dikontekstualisasikan dalam kasus-kasus hukum yang ada di masyarakat.