berfungsi memberikan konsep-konsep tentang hubungan antar hukum dan
masyarakat, serta peranan lembaga-lembaga profesi hukum dalam kehidupan masyarakat.
mata kuliah ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai terdapat hubungan implikatif dan
resiprositas antara variable hukum dan variable masyarakat. Mahasiswa diharapkan memahami
hukum secara komprehensif dan interdisipliner. Dalam perspektif sosiologis hukum bukanlah
merupakan lembaga yang sifatnya otonom melainkan lembaga yang dapat dipengaruhi oleh sub
system lain dalam masyarakat atau yang multidisiplin, misalnya ekonomi, sosial dan budaya