Mata kuliah E-Court dan Peradilan Elektronik merupakan mata kuliah yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang perkembangan praktik hukum acara secara elektronik yang mengakomodasi perkembangan zaman.
CPL Program Studi pada MK
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori dan filsafat hukum
CPL-6 Mampu menelaah dan menafsirkan teori dalam perancangan peraturan, perancangan keputusan, perancangan kontrak, dan hukum formil/hukum acara dalam rangka menegakkan hukum
CPL-8 Menerapkan pemikiran logis, kritis, dan inovatif dan solutif melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dalam bidang keilmuannya
CPL-19 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri
CPMK
CPMK-1 Menerapkan konsep dan prinsip E-Court dalam penyelesaian kasus hukum nyata (C3)
CPMK-2 Menganalisis perbandingan antara sistem peradilan konvensional dengan sistem peradilan elektronik (E-Court) (C4)
CPMK-3 Mengevaluasi efektivitas implementasi E-Court dalam sistem peradilan di Indonesia (C5)
CPMK-4 Mengembangkan strategi peningkatan efisiensi proses peradilan melalui teknologi E-Court (C6)
CPMK-5 Menerapkan teknik dan metode E-Court dalam simulasi kasus hukum (C3)
CPMK-6 Menganalisis dampak penggunaan E-Court terhadap akses keadilan dan transparansi peradilan (C4)
CPMK-7 Mengevaluasi keamanan data dan privasi dalam sistem E-Court (C5)
CPMK-8 Menciptakan proposal penelitian tentang pengembangan sistem E-Court yang inovatif (C6)
CPMK-9 Menerapkan prinsip-prinsip etika dan tanggung jawab profesional dalam penggunaan E-Court (C3)
CPMK-10 Menganalisis kasus-kasus peradilan yang telah menggunakan E-Court untuk menilai keberhasilan dan kegagalan sistem (C4)