Mata kuliah Law And Artificial Intelligence mempelajari tentang pemanfaatan artificial intelligence di bidang hukum baik secara teoretik maupun praktik beserta akibat hukumnya.
CPL Program Studi pada MK
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori-teori hukum
CPL-6 Mengembangkan kemampuan mengkonstantir, mengkualifisir, mengkonstituir dan mengeksekutoir berlandaskan teori- teori hukum
CPMK
CPMK-1 mahasiswa mampu menganalisis materi law and artificial intelligence dan dikontekstualisasikan dalam kasus-kasus hukum yang ada di masyarakat.
CPMK-2 Mahasiswa mampu menganalisis materi law and artificial intelligence dalam kasus-kasus hukum pada konteks hukum pidana
CPMK-3 Mahasiswa mampu menganalisis materi law and artificial intelligence dalam kasus-kasus hukum pada konteks hukum Internasional