CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-6 Mampu menelaah dan menafsirkan teori dalam perancangan peraturan, perancangan keputusan, perancangan kontrak, dan hukum formil/hukum acara dalam rangka menegakkan hukum
CPL-10 Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dengan mengkaji perkembangan ilmu hukum serta penerapannya di masyarakat
CPL-11 Mampu bertanggungjawab atas putusan dan hasil kerja dalam menyelesaikan masalah hukum dan mengevaluasinya
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menganalisa perbandingan antara karakteristik penyelesaian sengketa hukum secara litigasi dan non litigasi
CPMK-2 Mahasiswa mampu menganalisa metode - metode dalam alternatif penyelesaian sengketa non - litigasi
CPMK-3 Mahasiswa mampu memahami pembidangan metode negosiasi, konsultasi dan pendapat ahli dalam sengketa bisnis
CPMK-4 Mahasiswa mampu menganalisa penerapan mediasi dalam sengketa bisnis dan mediasi penal dalam hukum pidana
CPMK-5 Mahasiswa mampu menganalisa penerapan prosedur arbitrase dalam sengketa bisnis yang melibatkan lembaga arbitrase nasional sesuai pembidangannya
CPMK-6 Mahasiswa mampu menganalisa penerapan prosedur arbitrase dalam sengketa bisnis yang melibatkan lembaga arbitrase internasional sesuai pembidangannya