dalam mata kuliah Alternatif Penyelesaian Sengketa ini mahasiswa akan mempelajari terkait opsi opsi penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dapat digunakan dalam menyelesaikan masalah hukum. dalam matakuliah ini mahasiswa akan mempelajari penyelesaian sengketa melalui mediasi, arbitrase nasional, negosiasi dan ICSID