Matakuliah ini berisi kajian tentang ruang lingkup dan regulasi K3, Hukum ketenagakerjaan, prinsip pencegahan kecelakaan. Mengukur nilai ambang batas faktor fisik manusia. Mampu melakukan penanganan dan tindakan pertolongan kecelakaan kerja, Penyakit akibat kerja, program pencegahan pencemaran lingkungan, menggunakan APD, dan sistem manajemen K3.