Mata kuliah ini membahas tentang tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana narkotika dan psikotropika
Capaian Mata Kuliah
CPL-3 - Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPMK 3.1 - Memahami konsep dan prinsip dasar hukum pidana khusus, termasuk perbedaan dengan hukum pidana umum.
SUB-CPMK 3.1.1 - Mengenal hukum pidana khusus dan pengaturannya
SUB-CPMK 3.1.2 - Memahami tindak pidana ekonomi
CPL-5 - Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPMK 5.1 - Memahami tindak pidana ekonomi
SUB-CPMK 5.1.1 - Memahami tindak pidana korupsi
CPMK 5.2 - Memahami tindak pidana korupsi
SUB-CPMK 5.2.1 - Dapat menyelesaiakan soal-soal UTS
SUB-CPMK 5.2.2 - Menganalisis golongan perkara tindak pidana korupsi
SUB-CPMK 5.2.3 - Mengeksplorasi tindak pidana pencucian uang
CPL-6 - Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir