Merupakan mata kuliah hukum internasional di bidang penyelesaian sengketa internasional dengan materi sajian meliputi : pendahuluan, prinsip-prinsip penyelesaian sengketa secara damai, penyelesaian sengketa internasional yang bersifat nonlitigasi, penyelesaian sengketa internasional yang bersifat litigasi, penyelesaian sengketa internasional berdasarkan Bab VII Piagam PBB, penyelesaian sengketa dengan menggunakan kekerasan, penyelesaian sengketa di organisasi internasional. Perkuliahan dilaksanakan dengan ceramah, analisis studi kasus, presentasi, diskusi