Mata Kuliah ini memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang praktik yang terkait dengan perhitungan atau pemungutan pembuatan bukti potong dan ssp. Bahan kajian yang diajarkan pada mata kuliah ini yaitu pph pasal 21, pph pasal 22, pph pasal 23, pph pasal 4 ayat 2, pph pasal 25 dan 29 orang pribadi dan badan, PPn (form 1111 M) dan (form 1107 PUT)