Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Hukum Acara Perdata merupakan mata kuliah yang membahas tentang tata cara atau prosedur dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Tujuan dari mata kuliah ini adalah agar mahasiswa memahami prosedur hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia serta mampu mengaplikasikannya dalam penyelesaian kasus-kasus perdata. Ruang lingkup mata kuliah ini meliputi proses peradilan perdata, gugatan, pembuktian, putusan pengadilan, upaya hukum, serta eksekusi putusan. Selain itu, mahasiswa juga akan mempelajari asas-asas hukum acara perdata dan peran para pihak dalam proses peradilan perdata.
CPMK
- mahasiwa dapat mengetahui, memahami dan menguraikan mengenai dasar-dasar ilmu Hukum Acara Perdata
- mahasiswa dapat menjelaskan, melaksanakan dan menerapkan gugatan melalui pengadilan
- mahasiswa dapat menjelaskan, melaksanakan dan menerapkan Pemeriksaan di Pengadilan
- mahasiswa dapat memahami, menilai dan menyikapi putusan pengadilan dan upaya hukum
- mahasiswa dapat memahami, mendalami dan mengkoreksi pembuktian
- mahasiswa dapat memahami dan mendalami konsep eksekusi
- mahasiswa dapat memahami, menganalisis dan menyikapi mediasi