Deskripsi Mata Kuliah
berfungsi memberikan konsep-konsep tentang hubungan antar hukum dan
masyarakat, serta peranan lembaga-lembaga profesi hukum dalam kehidupan masyarakat.
mata kuliah ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai terdapat hubungan implikatif dan
resiprositas antara variable hukum dan variable masyarakat. Mahasiswa diharapkan memahami
hukum secara komprehensif dan interdisipliner. Dalam perspektif sosiologis hukum bukanlah
merupakan lembaga yang sifatnya otonom melainkan lembaga yang dapat dipengaruhi oleh sub
system lain dalam masyarakat atau yang multidisiplin, misalnya ekonomi, sosial dan budaya
CPMK
- Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) untuk mata kuliah Hukum dan Perubahan Sosial pada program S2 Hukum mencakup kemampuan mahasiswa untuk menganalisis hubungan antara hukum dan perubahan sosial, memahami dinamika sosial yang mempengaruhi perkembangan hukum, serta menerapkan teori-teori hukum dalam konteks perubahan sosial untuk merumuskan solusi terhadap isu-isu hukum kontemporer yang dihadapi masyarakat.