Deskripsi Mata Kuliah
Matakuliah Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial membahas tentang prosedur hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa di ranah hubungan industrial. Tujuan dari mata kuliah ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara dan mekanisme penyelesaian sengketa antara buruh dan pengusaha di pengadilan hubungan industrial. Ruang lingkupnya meliputi pembahasan mengenai prosedur persidangan, tata cara mengajukan gugatan, upaya hukum yang dapat dilakukan, serta penyelesaian sengketa secara alternatif dalam konteks hubungan industrial.
CPMK
- Mata kuliah ini mempelajari tentang proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial yang dimulai dari sejarah penyelesaian perselisihan perburuhan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 sampai dengan praktek beracara bagi para pihak yang saat ini berlaku di Indonesia