Matakuliah ini merupakan kajian tentang hukum dan HAM,keterkaitan hukum dan HAM, instrumen hukum internasional HAM, HAM menurut UUD 1945, HAM menurut Konstitusi RIS, HAM menurut
Mata kuliah ini membahas secara ringkas mengenai ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu lainnya, dan lebih lanjut mengenai pengertian-pengertian dasar, azas-azas, norma-norma,
Mata kuliah ini mempelajari tentang subyek hukum, unsur-unsur TPPO dan jenis sanksi yang diatur dalam UU Perdagangan Orang serta bagaimana proses beracaranya.