Deskripsi Mata Kuliah
Hukum Adat merupakan mata kuliah wajib setelah mahasiswa lulus mata kuliah PHI dan PIH yang berisi pokok pokok pengertian dasar, dasar hukum berlakunya Hukum Adat dan politik hukum yang berhubungan dengan Sejarah Hukum Adat, Tata susunan Rakyat Indonesia, Kegunaan mempelajari hukum Adat, Perkawinan, waris, delik dan hukum tanah adat. Perkuliahan dilaksanakan dengan ceramah, analisis studi kasus, presentasi dan diskusi.
CPMK
- pokok pokok pengertian dasar, dasar hukum berlakunya Hukum Adat dan politik hukum yang berhubungan dengan Sejarah Hukum Adat, Tata susunan Rakyat Indonesia, Kegunaan mempelajari hukum Adat, Perkawinan, waris, delik dan hukum tanah adat.