Matakuliah ini merupakan pengenalan tentang asas-asas Hukum Pidana dan hukum Pidana positif Indonesia, sehingga mahasiswa dapat menganalisis kasus-kasus pidana dan fenomena hukum pidana yang ada
CPMK
mampu menjelaskan dan menganalisis kasus-kasu pidana yang terjadi
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Mengenal ruang lingkup Hukum Pidana melalui contoh-contoh
Date 5 Februari 2024
Pertemuan 2
Sistem berlakunya KUHP
Date 12 Februari 2024
Pertemuan 3
Sistem berlakunya KUHP
Date 19 Februari 2024
Pertemuan 4
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 26 Februari 2024
Pertemuan 5
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 4 Maret 2024
Pertemuan 6
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 11 Maret 2024
Pertemuan 7
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 18 Maret 2024
Pertemuan 8
Dapat menyelesaiakan soal-soal UTS
Date 25 Maret 2024
Pertemuan 9
Sanksi-sanksi yang diatur dalam KUHP dan syarat-sayarat berlakunya
Date 1 April 2024
Pertemuan 10
Sanksi-sanksi yang diatur dalam KUHP dan syarat-sayarat berlakunya
Mengkaji hakekat dan sifat dari ilmu Antropologi Budaya dengan memahami konsep-konsep dasar ilmu tentang pengertian antropologi, konsep dasar antropologi dan perkembangan antropologi, konsep dan keterkaitan
Mampu bekerja sama dan berkomunikasi serta peduli terhadap masyarakat dengan menerapkan ilmu perilaku organisasi untuk dapat merumuskan alternatif pemecahan masalah pada organisasi sektor publik
Pengertian dan Langkah-Langkah Tentang Observasi dan Pembelajaran Mikro, Keterampilan Bertanya, Keterampilan Memberikan Penguatan, Keterampilan Melakukan Variasi, Keterampilan Menjelaskan, Keterampilan Membuka dan Menutup, Keterampilan Membimbing Diskusi