Membahas bonus demografi; urbanisasi, wilayah urban, wilayah peri urban; masyarakat pesisir; adaptasi dan mitigasi; kearifan lokal; ketahanan pangan; dinamika sosial budaya; metodologi dalam geografi manusia.
CPMK
Mampu menganalisis permasalahan sosial di lingkungan sekitar (demografi, mitigasi, masyarakat pesisir, kearifan lokal, ketahanan pangan, wilayah urban, peri urban)
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Konsep dan pengertian geografi manusia lanjut
Date 4 Februari 2025
Pertemuan 2
Bonus demografi
Date 11 Februari 2025
Pertemuan 3
Membagankan urbanisasi dengan benar
Date 18 Februari 2025
Pertemuan 4
Membagankan urbanisasi dengan benar
Date 25 Februari 2025
Pertemuan 5
Wilayah urbanisasi
Date 4 Maret 2025
Pertemuan 6
Wilayah peri urban
Date 11 Maret 2025
Pertemuan 7
Wilayah peri urban
Date 18 Maret 2025
Pertemuan 8
Ujian tengah semester
Date 25 Maret 2025
Pertemuan 9
Menganalisis masyarakat pesisir
Date 1 April 2025
Pertemuan 10
Adaptasi dan mitigasi
Date 8 April 2025
Pertemuan 11
Membuktikan nilai kearifan lokal
Date 15 April 2025
Pertemuan 12
Menganalisis ketahanan pangan
Date 22 April 2025
Pertemuan 13
Menganalisis dinamika sosial budaya
Date 29 April 2025
Pertemuan 14
Metode penelitian geografi manusia lanjut
Date 6 Mei 2025
Pertemuan 15
Metode penelitian geografi manusia lanjut
Date 13 Mei 2025
Pertemuan 16
Menganalisis permasalahan lingkungan sekitar (demografi, masyarakat pesisir, kearifan lokal)
Kajian tentang dimensi-dimensi politik, pemerintahan, kekuasaan, kewenangan, legitimasi, negara, bangsa, integrasi politik, ideologi, partai politik, perwakilan kepentingan dan politik, keputusan politik, konflik politik, perilaku politik,
Mata kuliah ini memberi bekal kepada mahasiswa untuk mampu mengaplikasikan rancangan penelitian kuantitatif dan rancangan penelitian kualitatif untuk alternatif penyelesaian masalah di bidang administrasi publik.
Mata kuliah ini menjelaskan batasan, ruang lingkup, karakteristik dan perkembangan paradigma manajemen pelayanan publik. Mahasiswa juga dibekali dengan pengetahuan dasar tentang public dan privat goods,