Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah ini membahas konsep, asas, dan prinsip hukum agraria di Indonesia, dengan fokus pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan turunannya. Pembelajaran dilakukan melalui pendekatan studi kasus untuk membangun pemahaman kritis mahasiswa terhadap dinamika konflik agraria, pengelolaan sumber daya tanah, dan perlindungan hak masyarakat adat. Mahasiswa diharapkan mampu menganalisis, mengkritisi, dan memberikan solusi terhadap permasalahan hukum agraria dalam konteks pembangunan nasional dan keadilan sosial.
CPMK
- Mahasiswa mampu menjelaskan dan menginterpretasikan konsep, asas, sejarah, sumber, dan politik hukum agraria serta kedudukan UUPA dalam sistem hukum agraria Indonesia.
- Mahasiswa mampu menerapkan dan menganalisis ketentuan hukum agraria dalam mengidentifikasi hubungan hukum, hak atas tanah, serta penguasaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mahasiswa mampu mengkonstatir dan mengkualifisir fakta serta isu hukum dalam kasus agraria dengan menghubungkan fakta, subjek, objek, hubungan hukum, dan norma hukum yang relevan secara logis dan kritis.
- Mahasiswa mampu mengkonstituir penyelesaian permasalahan hukum agraria melalui konstruksi dan argumentasi hukum dengan mengintegrasikan peraturan perundang-undangan, doktrin, yurisprudensi, dan prinsip hukum.
- Mahasiswa mampu merancang dan mengeksekutoir alternatif penyelesaian konflik dan sengketa agraria serta menghasilkan rekomendasi hukum yang argumentatif, inovatif, dapat diterapkan, dan berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan keberlanjutan.