Deskripsi Mata Kuliah
Matakuliah Hukum Perdata pada jenjang S1 program studi Ilmu Hukum memberikan pemahaman mendalam mengenai hukum yang mengatur hubungan perdata antara individu, badan hukum, dan pihak lain dalam masyarakat. Mata kuliah ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang prinsip-prinsip dasar hukum perdata, termasuk mengenai subjek hukum, perjanjian, tanggung jawab, dan penyelesaian sengketa. Ruang lingkup mata kuliah mencakup pembahasan mengenai hukum kepailitan, hukum perjanjian, hukum waris, serta aspek-aspek lain yang terkait dengan hukum perdata. Dengan mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menerapkan konsep hukum perdata dalam kehidupan sehari-hari serta dalam konteks profesional di bidang hukum.
CPMK
- Mahasiswa memahami dan menerapkan konsep maupun doktrin Hukum Perdata dan hukum materiil nya
- Mampu menganalisis karakteristik materi konsep hukum perdata dengan memanfaatkan materi pembelajaran berdasarkan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum.
- Mampu mengevaluasi permasalahan yang timbul dalam bidang hukum perdata berkaitan dengan hukum tentang orang, benda, perikatan, pembuktian dan daluwarsa
- Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum dan prinsip hukum di bidang hukum perdata