Mata kuliah E-Court dan Peradilan Elektronik merupakan mata kuliah yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang perkembangan praktik hukum acara secara elektronik yang mengakomodasi perkembangan zaman.
CPMK
Menerapkan konsep dan prinsip E-Court dalam penyelesaian kasus hukum nyata (C3)
Menganalisis perbandingan antara sistem peradilan konvensional dengan sistem peradilan elektronik (E-Court) (C4)
Mengevaluasi efektivitas implementasi E-Court dalam sistem peradilan di Indonesia (C5)
Mengembangkan strategi peningkatan efisiensi proses peradilan melalui teknologi E-Court (C6)
Menerapkan teknik dan metode E-Court dalam simulasi kasus hukum (C3)
Menganalisis dampak penggunaan E-Court terhadap akses keadilan dan transparansi peradilan (C4)
Mengevaluasi keamanan data dan privasi dalam sistem E-Court (C5)
Menciptakan proposal penelitian tentang pengembangan sistem E-Court yang inovatif (C6)
Menerapkan prinsip-prinsip etika dan tanggung jawab profesional dalam penggunaan E-Court (C3)
Menganalisis kasus-kasus peradilan yang telah menggunakan E-Court untuk menilai keberhasilan dan kegagalan sistem (C4)
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Diharapkan mampu menerapkan konsep dan prinsip E-Court dalam penyelesaian kasus hukum nyata dengan baik dan benar.
Date 3 Februari 2026
Pertemuan 2
Diharapkan mampu menerapkan konsep dan prinsip E-Court dalam penyelesaian kasus hukum nyata dengan baik dan benar.
Date 10 Februari 2026
Pertemuan 3
Diharapkan mampu menganalisis perbandingan antara sistem peradilan konvensional dengan sistem peradilan elektronik (E-Court) dengan kemampuan kognitif Menganalisis.
Date 17 Februari 2026
Pertemuan 4
Diharapkan mampu mengevaluasi efektivitas implementasi E-Court dalam sistem peradilan di Indonesia dengan menggunakan pengetahuan dan pemahaman yang telah dipelajari.
Date 24 Februari 2026
Pertemuan 5
Diharapkan mampu mengevaluasi efektivitas implementasi E-Court dalam sistem peradilan di Indonesia.
Date 3 Maret 2026
Pertemuan 6
Diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan dalam proses peradilan, merancang strategi peningkatan efisiensi menggunakan teknologi E-Court, dan mampu menjelaskan manfaat implementasi teknologi tersebut.
Date 10 Maret 2026
Pertemuan 7
Diharapkan mampu menerapkan teknik dan metode E-Court dalam simulasi kasus hukum dengan baik dan benar.
Date 17 Maret 2026
Pertemuan 8
Diharapkan mampu menghasilkan proposal penelitian yang kreatif, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan sistem E-Court.
Date 24 Maret 2026
Pertemuan 9
Menganalisis dampak penggunaan E-Court terhadap akses keadilan dan transparansi peradilan dengan menggunakan perspektif hukum digital.
Date 7 April 2026
Pertemuan 10
Diharapkan mampu mengevaluasi dan menganalisis keamanan data serta privasi dalam sistem E-Court dengan cermat dan kritis.
Date 14 April 2026
Pertemuan 11
Diharapkan mampu menciptakan proposal penelitian yang inovatif dalam pengembangan sistem E-Court.
Date 21 April 2026
Pertemuan 12
Diharapkan mampu menciptakan proposal penelitian yang inovatif dalam pengembangan sistem E-Court.
Date 28 April 2026
Pertemuan 13
Diharapkan mampu menciptakan proposal penelitian yang inovatif dalam pengembangan sistem E-Court, serta mampu mengaplikasikan konsep-konsep teknologi terkini dalam konteks peradilan elektronik.
Date 5 Mei 2026
Pertemuan 14
Diharapkan mampu menciptakan proposal penelitian yang inovatif dalam pengembangan sistem E-Court, serta mampu mengaplikasikan konsep-konsep teknologi terkini dalam konteks peradilan elektronik.
Date 12 Mei 2026
Pertemuan 15
Diharapkan mampu menganalisis kasus-kasus peradilan yang telah menggunakan E-Court untuk mengevaluasi keberhasilan dan kegagalan sistem dengan menggunakan kemampuan kognitif pada Taksonomi Bloom level Analisis (C4).
Date 19 Mei 2026
Pertemuan 16
Diharapkan mampu menganalisis kasus peradilan yang telah menggunakan E-Court, serta mampu menilai keberhasilan dan kegagalan sistem tersebut.
Mata kuliah ini mempelajari dasar-dasar sosiologi hukum, aliran dan teori sosiologi hukum, kultur hukum, perubahan sosial dan perubahan hukum, tindakan hukum dan dampak hukum, efektivitas
Mata kuliah ini membahas secara ringkas mengenai ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu lainnya, dan lebih lanjut mengenai pengertian-pengertian dasar, azas-azas, norma-norma,
Mata kuliah ini mengkaji kedudukan hukum dagang, perusahaan dan pembantunya, merger-konsolidasi-akuisisi-separasi, kepailitan, hak kekayaan intelektual, kontrak bisnis, hukum jaminan, asuransi, hukum ketenagakerjaan, hukum perlindungan konsumen,