Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah ini merupakan lanjutan dari Mata kuliah Hukum Administrasi Negara yang mempelajari proses dalam prosedur beracara di PTUN Hukum Acara PTUN merupakan hukum formil yang mempertahankan HAN sebagai hukum materiilnya. Perkuliahan dilaksanakan dengan ceramash, analisis studi kasus, presentasi dan diskusi.
CPMK
- Memahami dan menjelaskan latar belakang pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia
- Memahami dan menjelaskan pengertian, kedudukan dan karakteristik PTUN yang membedakan dengan Peradilan Umum
- Memahami subyek dan obyek sengketa di PTUN
- Memahami konsep dan Menganalisis unsur-unsur KTUN, perluasan makna KTUN dan kemudian membandingkannya
- Memahami susunan dan pranata pengadilan di PTUN
- Memahami konsep gugatan di PTUN (alasan mengajukan, waktu, syarat dan isi pengajuan) serta mampu menyusun gugatan tata usaha negara
- Memahami alur dan tata acara pemeriksaan perkara di PTUN (pemeriksaan persiapan, prosedur dismissal, pemeriksaan acara biasa, singkat, cepat)
- Memahami konsep pembuktian di PTUN (pengertian, alat bukti dalam perkara TUN, beban pembuktian)
- Memahami konsep dan dokumen jawab-jinawab (jawaban, replik, duplik) dan kesimpulan
- Memahami konsep dan menganalisis tentang Putusan PTUN (Isi, Pelaksanaan Putusan, Ganti Rugi dan Rehabilitasi)
- Memahami konsep Upaya Hukum terhadap putusan PTUN (Pemeriksaan tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali)