Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah PLKH Klinik Perdata merupakan mata kuliah yang tidak hanya memberikan keahlian dan keterampilan dalam menangani perkara perdata, namun juga mendorong mahasiswa untuk bersikap profesional dan beretika. Mahasiswa akan diberikan kesempatan untuk berhadapan secara langsung dengan klien untuk mencari solusi terhadap masalah hukum yang dihadapi. Lebih lanjut, mahasiswa dalam bimbingan dan supervisi pengajar dan praktisi memberikan bantuan hukum serta mendampingi klien dalam proses beracara di pengadilan maupunpendampingan di luar pengadilan.
CPMK
- Mampu memahami pentingnya Etika Profesi bagi tenaga profesional, khususnya tenaga profesional di bidang hukum. Mampu memahami Kode Etik Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat. Mampu menganalisis proses penyelesaian pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh tenaga profesional di bidang hukum.
- Mampu memahami Kode Etik Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat.
- Mampu menganalisis proses penyelesaian pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh tenaga profesional di bidang hukum.
- Mampu memahami dan menganalisis perbedaan konsep serta sanksi pelanggaran etika dan hukum.
- Menguasai atau mampu membuat pemberkasan sesuai ketentuan hukum materiil dan hukum formil