Deskripsi Mata Kuliah
Merupakan mata kuliah konsentrasi hukum Agraria dibidang pengadaan hak atas tanah dengan materi meliputi pengaturan dan ketentuan mengenai pengadaan tanah
CPMK
- Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiwa mampu memahami pengaturan dan ketentuan mengenai pengadaan tanah
- Mampu menguasai dan menganalisis ketentuan hukum materiil dan hukum formil dalam penyelenggaraan pengadaan tanah, meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, serta mekanisme penyelesaian sengketa pengadaan tanah
- Mampu mengkonstatir fakta hukum, mengkualifisir peristiwa hukum, mengkonstituir norma yang relevan, serta merumuskan langkah eksekusi hukum dalam kasus konkret pengadaan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan
- Mampu menyusun argumentasi hukum secara kritis dan solutif terhadap permasalahan pengadaan tanah, termasuk konflik kepentingan, ganti kerugian, penolakan masyarakat, dan sengketa hak atas tanah
- Mampu menunjukkan sikap bermoral, adil, taat hukum, bertanggung jawab, dan berjiwa kepemimpinan dalam menganalisis dan menyelesaikan permasalahan pengadaan tanah dengan mengedepankan keadilan sosial, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat