merupakan mata kuliah yang mempelajari mengenai ganti rugi atas kerugian yang diderita yakni kerugian apa pun yang telah atau dianggap telah menyebabkan secara langsung dan/atau tidak langsung dan material dan/atau mental kepada warganya.
CPMK
Mahasiswa mampu ganti rugi atas kerugian yang diderita yakni kerugian apa pun yang telah atau dianggap telah menyebabkan secara langsung dan/atau tidak langsung dan material dan/atau mental kepada warganya.
Mahasiswa mampu memahami konsep dasar tanggung gugat pemerintah
Mahasiswa mampu memahami upaya hukum dalam konteks tanggung gugat pemerintah
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Membuat kontrak belajar dan mendiskusikan konsep dasar Tanggung Gugat Pemerintah
Date 25 Agustus 2025
Pertemuan 2
Landasan Hukum dan Konstitusional Tanggung Gugat Pemerintah di Indonesia
Date 1 September 2025
Pertemuan 3
Jenis-jenis Tanggung Gugat Pemerintah
Date 8 September 2025
Pertemuan 4
Subjek Hukum dalam Tanggung Gugat Pemerintah
Date 15 September 2025
Pertemuan 5
Mekanisme dan Instrumen Tanggung Gugat Pemerintah
Date 22 September 2025
Pertemuan 6
Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik
Date 29 September 2025
Pertemuan 7
Tanggung Gugat dalam Pemberantasan Korupsi
Date 6 Oktober 2025
Pertemuan 8
UTS
Date 13 Oktober 2025
Pertemuan 9
Partisipasi Publik sebagai Penguat Tanggung Gugat
Date 20 Oktober 2025
Pertemuan 10
Tanggung gugat fiskal (Keuangan Negara)
Date 27 Oktober 2025
Pertemuan 11
Tanggung gugat di tingkat Pemerintahan Daerah
Date 3 November 2025
Pertemuan 12
Tanggung gugat etika dan moralitas birokrasi
Date 10 November 2025
Pertemuan 13
Studi Kasus dan Tren Masa Depan Tanggung Gugat Pemerintah
Date 17 November 2025
Pertemuan 14
Studi Kasus dan Tren Masa Depan Tanggung Gugat Pemerintah
Date 24 November 2025
Pertemuan 15
Studi Kasus dan Tren Masa Depan Tanggung Gugat Pemerintah
Mata kuliah ini membahas secara ringkas mengenai ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu lainnya, dan lebih lanjut mengenai pengertian-pengertian dasar, azas-azas, norma-norma,
Mata kuliah ini mengkaji kedudukan hukum dagang, perusahaan dan pembantunya, merger-konsolidasi-akuisisi-separasi, kepailitan, hak kekayaan intelektual, kontrak bisnis, hukum jaminan, asuransi, hukum ketenagakerjaan, hukum perlindungan konsumen,