Matakuliah ini merupakan pengenalan tentang asas-asas Hukum Pidana dan hukum Pidana positif Indonesia, sehingga mahasiswa dapat menganalisis kasus-kasus pidana dan fenomena hukum pidana yang ada
CPMK
mampu menjelaskan dan menganalisis kasus-kasu pidana yang terjadi
mampu menganalisis kasus dengan aturan hukum yang terbaru (KUHP baru)
mampu memberikan solusi atas perkara pidana yang terjadi
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Mengenal ruang lingkup Hukum Pidana melalui contoh-contoh
Date 2 Februari 2026
Pertemuan 2
Sistem berlakunya KUHP
Date 9 Februari 2026
Pertemuan 3
Sistem berlakunya KUHP
Date 16 Februari 2026
Pertemuan 4
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 23 Februari 2026
Pertemuan 5
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 2 Maret 2026
Pertemuan 6
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 9 Maret 2026
Pertemuan 7
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 16 Maret 2026
Pertemuan 8
Dapat menyelesaiakan soal-soal UTS
Date 23 Maret 2026
Pertemuan 9
Sanksi-sanksi yang diatur dalam KUHP dan syarat-sayarat berlakunya
Date 30 Maret 2026
Pertemuan 10
MengidentifikasiTindak Pidana mulai dari Pemufakatan Jahat, Persiapan, Pernyertaan, Pengulangan, dll.
Date 6 April 2026
Pertemuan 11
MengidentifikasiTindak Pidana mulai dari Pemufakatan Jahat, Persiapan, Pernyertaan, Pengulangan, dll.
Mata kuliah ini mengkaji kedudukan hukum dagang, perusahaan dan pembantunya, merger-konsolidasi-akuisisi-separasi, kepailitan, hak kekayaan intelektual, kontrak bisnis, hukum jaminan, asuransi, hukum ketenagakerjaan, hukum perlindungan konsumen,
Matakuliah ini merupakan kajian tentang hukum dan HAM,keterkaitan hukum dan HAM, instrumen hukum internasional HAM, HAM menurut UUD 1945, HAM menurut Konstitusi RIS, HAM menurut
Mata kuliah ini membahas kedudukan korban kejahatan dalam suatu peristiwa kejahatan dan kedudukannya didalam hukum, reaksi masyarakat terhadap korban kejahatan serta perlindungan dan hak-hak korban