Matakuliah ini merupakan pengenalan tentang asas-asas Hukum Pidana dan hukum Pidana positif Indonesia, sehingga mahasiswa dapat menganalisis kasus-kasus pidana dan fenomena hukum pidana yang ada
CPMK
mampu menjelaskan dan menganalisis kasus-kasu pidana yang terjadi
mampu menganalisis kasus dengan aturan hukum yang terbaru (KUHP baru)
mampu memberikan solusi atas perkara pidana yang terjadi
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Mengenal ruang lingkup Hukum Pidana melalui contoh-contoh
Date 2 Februari 2026
Pertemuan 2
Sistem berlakunya KUHP
Date 9 Februari 2026
Pertemuan 3
Sistem berlakunya KUHP
Date 16 Februari 2026
Pertemuan 4
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 23 Februari 2026
Pertemuan 5
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 2 Maret 2026
Pertemuan 6
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 9 Maret 2026
Pertemuan 7
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 16 Maret 2026
Pertemuan 8
Dapat menyelesaiakan soal-soal UTS
Date 23 Maret 2026
Pertemuan 9
Sanksi-sanksi yang diatur dalam KUHP dan syarat-sayarat berlakunya
Date 30 Maret 2026
Pertemuan 10
MengidentifikasiTindak Pidana mulai dari Pemufakatan Jahat, Persiapan, Pernyertaan, Pengulangan, dll.
Date 6 April 2026
Pertemuan 11
MengidentifikasiTindak Pidana mulai dari Pemufakatan Jahat, Persiapan, Pernyertaan, Pengulangan, dll.
Mata kuliah ini mengkaji kedudukan hukum dagang, perusahaan dan pembantunya, merger-konsolidasi-akuisisi-separasi, kepailitan, hak kekayaan intelektual, kontrak bisnis, hukum jaminan, asuransi, hukum ketenagakerjaan, hukum perlindungan konsumen,
Mata kuliah ini mengkaji bagaimana berpikir yang sehat sesuai dengan kaidah-kaidah logika dan pengambilan kesimpulan secara langsung, serta berbagai kesalahan dalam berpikir.
Mata kuliah ini mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengan pidana danpemidanaan. Pembahasannya difokuskan pada upaya-upaya pemecahan pada pembinaan pelanggar hukum pada umumnya dan narapidana pada khususnya