Mata kuliah ini membahas kedudukan korban kejahatan dalam suatu peristiwa kejahatan dan kedudukannya didalam hukum, reaksi masyarakat terhadap korban kejahatan serta perlindungan dan hak-hak korban kejahatan
CPMK
Mahasiswa mampu memahami peran korban tindak pidana dalam mengungkapkan kebenaran dan hak-haknya
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Kontrak belajar dan penilaian, penjelasan Silabi dan SAP dalam mata kuliah ini
Date 26 Agustus 2025
Pertemuan 2
Ruang lingkup dan tujuan viktimologi.
Date 2 September 2025
Pertemuan 3
Tipologi korban kejahatan
Date 9 September 2025
Pertemuan 4
Pengertian korban kejahatan
Date 16 September 2025
Pertemuan 5
Teori-teori viktimologi
Date 23 September 2025
Pertemuan 6
Teori-teori viktimologi
Date 30 September 2025
Pertemuan 7
Teori-teori viktimologi
Date 7 Oktober 2025
Pertemuan 8
UTS
Date 14 Oktober 2025
Pertemuan 9
Viktimisasi terhadap kondisi khusus : Manula, infant, invalid, kalangan marginal, minoritas dan kondisi khas lainnya
Date 21 Oktober 2025
Pertemuan 10
Viktimisasi terhadap kondisi khusus : Manula, infant, invalid, kalangan marginal, minoritas dan kondisi khas lainnya
Mengkaji tentang konsep-konsep dasar antropologi dan konsep-konsep dasar sosiologi, antara lain: obyek material dan formal antropologi, cabang-cabang ilmu antropologi, metode, teori-teori evolusi, evolusi dan variasi
Mata kuliah ini mempelajari dasar-dasar sosiologi hukum, aliran dan teori sosiologi hukum, kultur hukum, perubahan sosial dan perubahan hukum, tindakan hukum dan dampak hukum, efektivitas
Matakuliah Internship pada jenjang S2 program studi Hukum bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengaplikasikan teori yang telah dipelajari dalam situasi praktis di dunia