Matakuliah Hukum Eksekusi Perdata merupakan pembahasan mengenai pelaksanaan putusan dalam perkara perdata maupun grosse akta secara paksa. Berkaitan dengan pelaksanaan, maka substansi dalam mata kuliah ini mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam menganalisa macam doumen hukum yang dapat dijadikan dasar eksekusi. Sedangkan rumusan kalimat secara paksa, maka berkaitan dengan pembahasan dalam mata kuliah ini yang mengembangkan kemampuan analisa subyek yang dapat menjadi pemohon, pihak yang dapat melakukan eksekusi, macam eksekusi, tahapan dan syarat eksekusi, perlawanan terhadap eksekusi.