Matakuliah ini mengajak mahasisiwa belajar bersama tentang otonomi daerah dan potensi pengembangan kerjasama antar daerah (intergovernmental). Pada kajian awal, Mahasiswa belajar diajak mereload kembali konsep otonomi dan desentralisasi berdasarkan pendekatan (UU) terbaru. Selanjutnya Mahasiswa membahas dan mendiskusikan materi kajian hubungan Kerjasama Antar Daerah dalam kerangka otonomi dalam dan pendekatan desentralisasi. Kajian berikutnya adalah tentang substansi kerjasama antar daerah yang meliputi : Konsep dan latar belakang perlunyanya KAD, Model dan tatacara KAD, Kelembagaan KAD dan Bentuk KAD, Mekanisme tatacara pelaksanaan KAD yang dilakukan dengan strategi kuliah mimbar dan diskusi untuk menganalisis kasus. Pada bagian akhir, mahasiswa diberikan pengetahuan tentang aspek pendanaan dan mendiskusikan contoh pelaksanaan KAD yang sudah pernah dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah di Indonesia.