meliputi pembahasan dan pemahaman secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu lainnya, dan lebih lanjut mengenai pengertian-pengertian dasar, azas-azas, norma-norma, dan kaidah hukum dan penggolongan cabang-cabang ilmu