Mata kuliah ini mengkaji dan menganalisis secara teoritik perkembangan Berbagai Pemikiran, Konsep, dan Teori Perdagangan Internasional untuk (1) mengkritisi perdagangan internasional; (2) melahirkan konsep-konsep hukum baru, sebagai dasar perumusan teori hukum ekonomi dan perdagangan internasional yang baru; (3) mengkaji pemikiran-pemikiran perdagangan internasional yang berpengaruh kuat dalam pengembangan substansi dan penerapan hukumnya di tingkat domestik; (4) pengembangan metode kajian dan penelitian perdagangan internasional, dan (5) Kontribusi Kajian Perdagangan Internasional dalam Menjawab isu ekonomi dan perdagangan yang berkembang sangat cepat, dinamis, mendasar, dan semakin komplek