Mata kuliah ini mengkaji bagaimana berpikir yang sehat dalam aspek Yuridis sesuai dengan kaidah-kaidah logika dan pengambilan kesimpulan secara langsung, serta berbagai kesalahan dalam berpikir
CPMK
Memahami konsep-konsep dasar logika, termasuk proposisi, inferensi, implikasi, kontradiksi, dan sebagainya.
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Manfaat, dan fungsi logika, serta hubungan logika dengan ilmu
Date 5 Februari 2025
Pertemuan 2
Manfaat, dan fungsi logika, serta hubungan logika dengan ilmu
Date 12 Februari 2025
Pertemuan 3
Membedakan jenis dan fungsi kata, term
Date 19 Februari 2025
Pertemuan 4
Membedakan jenis dan fungsi kata, term
Date 26 Februari 2025
Pertemuan 5
Bernalar secara sehat (logis)
Date 5 Maret 2025
Pertemuan 6
Bernalar secara sehat (logis)
Date 12 Maret 2025
Pertemuan 7
Hubungan sebab akibat, dan menarik kesimpulan hubungan sebab akibat
Date 19 Maret 2025
Pertemuan 8
UTS
Date 26 Maret 2025
Pertemuan 9
Dan memiliki wawasan tentang varian yang berkaitan dengan pemaknaan hukum menurut aliran hukum kodrat; Memahami dan memiliki wawasan tentang pola penalaran model aliran hukum kodrat.
Date 2 April 2025
Pertemuan 10
Dan memiliki wawasan tentang varian yang berkaitan dengan pemaknaan hukum menurut aliran hukum kodrat; Memahami dan memiliki wawasan tentang pola penalaran model aliran hukum kodrat.
Date 9 April 2025
Pertemuan 11
Dan memiliki wawasan tentang positivisme hukum; Memahami dan memiliki wawasan tentang pola penalaran positivisme hukum
Date 16 April 2025
Pertemuan 12
Dan memiliki wawasan tentang positivisme hukum; Memahami dan memiliki wawasan tentang pola penalaran positivisme hukum
Date 23 April 2025
Pertemuan 13
Dan memiliki wawasan tentang sociological jurisprudence; Memahami dan memiliki wawasan model penalaran sociological jurisprudence
Date 30 April 2025
Pertemuan 14
Dan memiliki wawasan tentang sociological jurisprudence; Memahami dan memiliki wawasan model penalaran sociological jurisprudence
Date 7 Mei 2025
Pertemuan 15
Dan memiliki wawasan tentang realisme hukum; Memahami dan memiliki wawasan tentang pola penalaran realisme hukum
mata kuliah ini memberikan pengalaman belajara bagi mahasiswa dalam memahami hak kekayaan inntelektual. Sehingga nantinya mahasiswa dapat memahami sistem perlindungan HKI baik HKI non industri
Matakuliah ini merupakan pengenalan tentang sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945, hak asasi manusia, lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan
Matakuliah ini merupakan pengenalan tentang sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945, hak asasi manusia, lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan