Program pengadaan guru yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) meliputi pendidikan akademik atau Program Sarjana Pendidikan dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk memperkuat jati diri calon pendidik dan untuk membentuk kesiapan sebagai calon pendidik, maka mahasiswa Program Sarjana Pendidikan diberikan program pemagangan di sekolah yang disebut dengan Pengenalan Lapangan Persekolahan. Pengenalan Lapangan Persekolahan yang selanjutnya disingkat PLP adalah proses pengamatan/observasi dan pemagangan yang dilakukan mahasiswa Program Sarjana Pendidikan untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.
Dengan terbitnya Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, semua LPTK perlu segera melakukan rekonstruksi pendidikan baik pada Program Sarjana Pendidikan maupun Program PPG. Untuk memberikan acuan kepada LPTK dalam mengimplementasikan Standar Pendidikan Guru khususnya tentang PLP diperlukan Panduan Penyelenggaraaan PLP. Oleh karena itu, Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyusun Panduan Program PLP yang dapat digunakan sebagai acuan bagi LPTK untuk menyelenggarakan program PLP.