Hak Tanggungan Atas Tanah merupakan mata kuliah yang mempelajari hak tanggungan sebagai lembaga jaminan hak atas tanah, perlindungan bagi debitur, pemberi Hak Tanggungan dan pihak ketiga dalam pelaksanaan penjaminan hak atas tanah.
CPL Program Studi pada MK
CPL-8 Mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum keolahragaan dan hukum pada umumnya.
CPL-12 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil
CPL-16 Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian masalah bidang hukum
CPL-21 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik dengan semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
CPMK
CPMK-1 Mampu memahami konsep umum Hak Tanggungan atas tanah beserta tanah benda-benda yang berkaitan dengan tanah