Matakuliah ini memfokuskan pada dua hal: Pertama, membentuk skemata mahasiswa tentang konsep-konsep dan teori-teori sosiologi yang berkaitan dengan objek formal dan material sosiologi hukum, perbedaan sosiologi hukum dan ilmu hukum, aliran-aliran sosiologi hukum, metode kajian sosiologi hukum, kaidah-kaidah sosial, struktur oraganisasi hukum, sanksi hukum, stratifikasi sosial dalam hukum, sosialisasi dan kesadara hukum serta penerimaan dan legitimasi hukum. Selain itu, juga dibahas hukum sebagai instrumen perubahan sosial, hukum sebagai mekanisme integratif, kaitan hukum dengan kekuasaan dan ideologi, perwakilan hukum profesional, kaitan hakim, pengadilan dan sengketa, serta penyelenggaraan bantuan hukum. Kedua, memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa agar mempunyai keterampilan penelitian dan keterampilan sosial melalui penelitian sederhana untuk mengkaji masalah-masalah implementasi hukum di tengah-tengah masyarakat. Mahasiswa menyusun laporan tertulis dan mempresentasikan dengan menggunakan power point. Untuk mencapai kompetensi itu digunakan pendekatan ekspositori, eksplanasi, dan eksplorasi.