Pemahaman dan pengkajian ilmu bentuk analisis musik meliputi: struktur musik dengan syair, gaya melodi, dan harmoni, serta jenis lagu menurut sifatnya dan penerapan dengan strategi teori dan praktik
CPL Program Studi pada MK
CPL-5 Mampu menguasai teori dan praktik instrumen/vokal untuk pendidikan, pengembangan, penyajian, kreasi, dan pengkajian musik
CPL-6 Mampu mengaplikasikan teori dan praktik musik dalam kehidupan bermasyarakat
CPL-8 Mampu mengaplikasikan aspek teori dan praktik dalam seni musik dengan metode penyajian wacana akademik, yang hasilnya ditunjukkan dalam presentasi makalah secara individual.
CPL-11 Mampu mengambil keputusan yang tepat dalam bidang penciptaan, penyajian, pendidikan, dan pengkajian musik berdasarkan informasi dan analisis data yang akurat, serta mampu memberikan alternatif solusi terhadap berbagai permasalahan di bidang musik dalam masyarakat.
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar dan terminologi yang berkaitan dengan analisis bentuk musik.
CPMK-2 Mahasiswa dapat mengembangkan strategi pembelajaran yang efektif berdasarkan pemahaman mereka tentang analisis bentuk musik dalam kehidupan bermasyarakat
CPMK-3 Mahasiswa mampu mengintegrasikan pengetahuan analisis bentuk musik dalam konteks pengajaran musik dan penelitian akademik.
CPMK-4 Mahasiswa mampu memberikan alternatif solusi terhadap berbagai masalah dibidang penciptaan, penyajian, pengkajian musik dari segi bentuk musiknya