CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu Mahasiswa mampu melaksanaan dan permasalahan yang dihadapi oleh UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Mata kuliah ini akan membahas substansi, perjanjian, serta sengketa dan penyelesaian yang muncul berdsarkan undang-undang mengenai penanaman modal
CPMK-2 Menganalisis konsep dasar hukum materiil dan formil melalui studi kasus, serta menerapkan penalaran hukum untuk membangun argumentasi yuridis yang logis dan sistematis
CPMK-3 Melakukan identifikasi fakta hukum (konstatir), klasifikasi masalah (kualifisir), penyusunan solusi (konstituir), dan implementasi hukum (eksekutoir) dalam simulasi praktik hukum