CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
CPL-6 Mampu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir, mengeksekutoir
CPL-7 Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan
CPMK
CPMK-1 Mampu memahami pentingnya Etika Profesi bagi tenaga profesional, khususnya tenaga profesional di bidang hukum. Mampu memahami Kode Etik Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat. Mampu menganalisis proses penyelesaian pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh tenaga profesional di bidang hukum.
CPMK-2 Mampu memahami Kode Etik Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat.
CPMK-3 Mampu menganalisis proses penyelesaian pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh tenaga profesional di bidang hukum.